PERSEROAN PERORANGAN
Perseroan Perorangan (PT Perorangan) adalah bentuk badan hukum yang bisa didirikan oleh hanya 1 (satu) orang tanpa besaran modal minimal dan memenuhi kriteria Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
KELEBIHAN PERSEROAN PERORANGAN
- Mendapatkan kepastian status badan hukum;
- Pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perseroan'
- PT Perseorangan akan memiliki NPWP sendiri;
- Pendirian sangat mudah, bisa dilakukan sendiri secara online (tidak perlu ke notaris);
- Modal pendirian bebas (bisa Rp0 s.d Rp5 miliar);
- Bisa membuat rekening bank atas nama perseroan;
- Sertifikat bisa digunakan sebagai kelengkapan legalitas pengajuan pinjaman modal ke bank dan investor;
- One tier system, pendiri menjadi direktur sekaligus pemegang saham
- Prioritas apabila ada program pemerintah yang dikhususkan untuk pelaku UMKM
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil;
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM
- Cek dan Pemesanan Nama PT
- Akta Pendirian
- SK Kemenkumham
- Nomor Induk Berusaha
- NPWP Perusahaan
- Hak Akses OSS
- Hak Akses DJP
- + 10 KBLI
- Konsultasi Gratis