Persekutuan komanditer (CV) merupakan bentuk badan usaha persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang beberapa anggotanya memiliki tanggung jawab tak terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai tanggung jawab tebatas.
Maka dari itu, pengertian CV adalah adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama, serta tingkat keterlibatan masing-masing anggota berbeda-beda.
Di Faztamadigital.com , kamu dapat mendirikan CV dengan banyak keuntungan diantaranya :
- Cek dan Pemesanan Nama CV
- Akta Pendirian Notaris
- SK Kemenkumham
- Hak Akses OSS
- NPWP Perusahaan
- Email Perusahaan
- Hak Akses DJP
- + 10 KBLI
- Konsultasi Gratis
- Website domain biz.id Gratis